Selasa, 29 April 2014

Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI

1. RUU tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE):
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Beberapa materi yang diatur, antara lain:
 - Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
 - Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
 - Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
    penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 
- Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
- Akses ilegal (Pasal 30);
- Intersepsi ilegal (Pasal 31);
- Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
- Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Dewasa ini informasi dan transakasi elektronik amat sangat akrab dengan kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai berikut:
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
- Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
        Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
        Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
        Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
        Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
        Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
        Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
        Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?)
        Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?)

2.  Analisis UU No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan 1 contoh kasus:
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Dalam undang-undang ini dimaksudkan bahwa pencipta disini adalah seseorang atau beberapa orang yang melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan disini artinya adalah hasil setiap karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan disini dapat dilakukan penyebaran menggunakan alat apa pun, termasuk media internet atau melakukan dengan cara apa pun, sehingga ciptaan tersebut dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. Hak cipta selain diberikan kepada si pemilik hak cipta dapat pula pihak lain mendapatkan hak tersebut dengan diberikannya hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Untuk mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu.
Contoh kasus:
PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.
Analisa Kasus:
Menurut saya kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT. Melayuku dengan yang diterbitkan oleh PT. MusikIndonesia dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. MusikIndonesia sebagai penerbit lagu lebih awal dengan judul dan isi yg sama oleh oleh PT. Melayuku.
Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sbb:
Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. MusikIndonesia memegang hak cipta atas Lagu yang beraliran melayu.
Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia.
 Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian.
Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. Melayuku kepada pihak PT. MusikIndonesia sebagai pemegang hak cipta lagu yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.
Fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. MusikIndonesia secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT. MusikIndonesia tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak cipta :
Perlindungan hukum hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002.
Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
Pembuktian oleh pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan lagu oleh PT. MusikIndonesia.



sumber:
http://dyahahai.blogspot.com/2014/04/analisis-uu-no-19-tahun-2002-tentang.html
http://dyahahai.blogspot.com/2014/04/analisis-ruu-tentang-informasi-dan.html

Tugas 1 Etika & Profesionalisme TSI

1. Pengertian profesionalisme, kode etik profesional:
 - Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.[1] Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional

-Kode Etik Profesional:
Setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan / hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melakukan kesalahan kode etik dinyatakan melakukan malpratek dan bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang diberikan. sanksi yang didapat buisa berubah teguran, sebutan tidak profesionalisme, dipecat, bahkan mendapatkan hukum pidana.
Kode Etik di bidang IT juga diperlukan untuk mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Kode etik yang harus dimiliki oleh seorang IT adalah :
1. Orang IT harus bertanggung jawab terhadap hardware dan software. Yang dimaksud hardware adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor,printer,scanner,dll.
Yang dimaksud software adalah produk IT yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data dan sebagainya.
2. Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi. Orang IT akan berperan penting dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi. Bisnis proses adalah suatu rangkaian proses dalam perusahaan yang melibatkan berbagai input untuk menghasilkan output yang berkualitas secara berkualitas, sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba. Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak boleh bocor ke perusahaan pesaing.
3. Orang IT sebagai orang yang paling tahu akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT.
4. Sangat diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.

 
2. Jenis jenis ancaman melalui IT :
- Unauthorized Access to Computer System and Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
- Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
 - Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
- Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
- Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
 - Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril.


3. Kasus kasus cyber crime, 2 contoh dan analisis:
Contoh 1:
Sebuah tempat judi online Piala Dunia beromset miliaran rupiah di Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat, digerebek Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, Kamis, 14 Juli 2010, mengatakan dari penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua tersangka. Mereka berinisial RK dan PB. Satu tersangka lainnya, yang berinisial RS, hingga kini masih buron.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa tujuh rekening BCA dengan total nominal miliaran rupiah, delapan kartu ATM BCA, enam key BCA, dua unit laptop, dua modem, tiga unit telepon genggam, dua lembar KTP milik tersangka RK dan tiga KTP dengan foto tersangka PB.
Kedua tersangka dibekuk, Senin dini hari, 12 Juli, saat pertandingan final Piala Dunia antara Belanda dan Spanyol berlangsung. diketahui terdapat beberapa website yang menyelenggarakan judi bola online seperti pada website www.rumahbola.com dan www.maniakbola.com. Dua website itu merupakan agen dari situs judi besar di dunia, antara lain: sbobet, ibcbet, 338a, guvinta, dan lainnya. Temuan itu ditindak lanjuti petugas dengan menyamar sebagai calon pemain. Petugas lalu melakukan registrasi sebagai member di rumahbola.com dan maniakbola.com, termasuk menyetor uang ke rekening di Bank BCA. Usaha judi bola online via Internet ini telah berlangsung sejak awal tahun 2009. Selama Piala Dunia 2010, perputaran uang mencapai miliaran rupiah.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Contoh 2:
Tak jarang warga negara asing nekat berbuat ulah di negeri yang bukan tanah airnya. Salah satu contoh kasus yang sering terjadi adalah kejahatan seksual pada anak-anak, seperti yang baru saja terjadi di India. Polisi bagian cyber di wilayah Chennai, India, sukses meringkus Will Heum, seorang pria berkebangsaan Belanda. Pria ini terbukti mengunggah (upload) materi pornografi anak di internet, saat sedang berada di rumahnya.
Tersangka sebelumnya sudah terjerat kasus pelecehan anak-anak yang dilakukannya pada penghuni panti asuhan miliknya. Setelah dibebaskan dari hukuman kurungan, Heum ternyata tak kapok melakukan tindak kriminal, termasuk mengkoleksi material porno para bocah. Gerak-gerik tersangka di dunia maya pertama kali diendus oleh Child Exploitation Online Protection Centre, pusat penanganan pornografi anak yang berbasis di Jerman. Lembaga itu pun menghubungi Interpol dan akhirnya, Heum diringkus kepolisian Chennai.
Akibat tindakannya tersebut, tersangka terancam hukuman sampai 7 tahun penjara. Demikian dilansir Timesofindia dan dikutip detikINET, Senin (9/11/2009).

 

sumber:
http://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme
http://boimzenji.blogspot.com/2013/04/pengertian-profesionalisme-dan-ciri.html
http://fhateh.wordpress.com/2013/04/22/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it-dan-kasus-kasus-compt-crimecyber-crime/
http://groupe5eptik.blogspot.com/2013/04/analisa-kasus-dan-kuhp-untuk-cyber-crime.html

Rabu, 16 April 2014

Kriteria manager proyek yang baik


Yang dimaksud dengan manager adalah orang atau seseorang yang harus mampu membuat orang-orang dalam organisasi yang berbagai karakteristik, latar belakang budaya, akan tetapi memiliki ciri yang sesuai dengan tujuan (goals) dan teknologi (technology).
Dan tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.
Adapun mekanisme yang diperlukan untuk menyatukan variabel diatas adalah sebagai berikut:
  • Pengarahan (direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
  • Rancangan organisasi dan pekerjaan.
  • Seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan.
  • Sistem komunikasi dan pengendalian.
  • Sistem reward.
Hal tersebut memang tidak mengherankan karena posisi Manajer Proyek memegang peranan kritis dalam keberhasilan sebuah proyek terutama di bidang teknologi informasi. Berikut ini kualifikasi teknis maupun nonteknis yang harus dipenuhi seorang Manajer Proyek yang saya sarikan dari IT Project Management Handbook.
Setidaknya ada 3 (tiga) karakteristik yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kualifikasi seseorang untuk menjadi Manajer Proyek yaitu:
  • Karakter Pribadinya
  • Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola
  • Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin
Karakter Pribadinya
  1. Memiliki pemahaman yang menyeluruh mengenai teknis pekerjaan dari proyek yang dikelola olehnya.
  2. Mampu bertindak sebagai seorang pengambil keputusan yang handal dan bertanggung jawab.
  3. Memiliki integritas diri yang baik namun tetap mampu menghadirkan suasana yang mendukung di lingkungan tempat dia bekerja.
  4. Asertif
  5. Memiliki pengalaman dan keahlian yang memadai dalam mengelola waktu dan manusia.
Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola
  1. Memiliki komitmen yang kuat dalam meraih tujuan dan keberhasilan proyek dalam jadwal, anggaran dan prosedur yang dibuat.
  2. Pelaksanakan seluruh proses pengembangan proyek IT sesuai dengan anggaran dan waktu yang dapat memuaskan para pengguna/klien.
  3. Pernah terlibat dalam proyek yang sejenis.
  4. Mampu mengendalikan hasil-hasil proyek dengan melakukan pengukuran dan evaluasi kinerja yang disesuaikan dengan standar dan tujuan yang ingin dicapai dari proyek yang dilaksanakan.
  5. Membuat dan melakukan rencana darurat untuk mengantisipasi hal-hal maupun masalah tak terduga.
  6. Membuat dan menerapkan keputusan terkait dengan perencanaan.
  7. Memiliki kemauan untuk mendefinisikan ulang tujuan, tanggung jawab dan jadwal selama hal tersebut ditujukan untuk mengembalikan arah tujuan dari pelaksanaan proyek jika terjadi jadwal maupun anggaran yang meleset.
  8. Membangun dan menyesuaikan kegiatan dengan prioritas yang ada serta tenggat waktu yang ditentukan sebelumnya.
  9. Memiliki kematangan yang tinggi dalam perencanaan yang baik dalam upaya mengurangi tekanan dan stres sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja tim.
  10. Mampu membuat perencanaan dalam jangka panjang dan jangka pendek.
Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin
  1. Memiliki kemampuan dan keahlian berkomunikasi serta manajerial.
  2. Mampu menyusun rencana, mengorganisasi, memimpin, memotivasi serta mendelegasikan tugas secara bertanggung jawab kepada setiap anggota tim.
  3. Menghormati para anggota tim kerjanya serta mendapat kepercayaan dan penghormatan dari mereka.
  4. Berbagi sukses dengan seluruh anggota tim.
  5. Mampu menempatkan orang yang tepat di posisi yang sesuai.
  6. Memberikan apresiasi yang baik kepada para anggota tim yang bekerja dengan baik.
  7. Mampu mempengaruhi pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek yang dipimpinnya untuk menerima pendapat-pendapatnya serta melaksanakan rencana-rencana yang disusunnya.
  8. Mendelegasikan tugas-tugas namun tetap melakukan pengendalian melekat.
  9. Memiliki kepercayaan yang tinggi kepada para profesional terlatih untuk menerima pekerjaan-pekerjaan yang didelegasikan darinya.
  10. Menjadikan dirinya sebagai bagian yang terintegrasi dengan tim yang dipimpinnya.
  11. Mampu membangun kedisiplinan secara struktural.
  12. Mampu mengidentifikasi kelebihan-kelebihan dari masing-masing anggota tim serta memanfaatkannya sebagai kekuatan individual.
  13. Mendayagunakan setiap elemen pekerjaan untuk menstimulasi rasa hormat dari para personil yang terlibat dan mengembangkan sisi profesionalisme mereka.
  14. Menyediakan sedikit waktu untuk menerima setiap ide yang dapat meningkatkan kematangan serta pengembangan dirinya.
  15. Selalu terbuka atas hal-hal yang mendorong kemajuan.
  16. Memahami secara menyeluruh para anggota tim yang dipimpinnya dan mengembangkan komunikasi efektif di dalamnya. 
sumber :
http://www.setiabudi.name/archives/990
http://belajarmanagement.wordpress.com/2009/03/23/pengertian-dan-tugas-manager/
http://saiiamilla.wordpress.com/2011/05/13/kriteria-manager-proyek-yang-baik/

Keuntungan dan kerugian menggunakan software open source

Open Source adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu / lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas (biasanya menggunakan fasilitas komunikasi internet). Pola pengembangan ini mengambil model ala bazaar, sehingga pola Open Source ini memiliki ciri bagi komunitasnya yaitu adanya dorongan yang bersumber dari budaya memberi, yang artinya ketika suatu komunitas menggunakan sebuah program Open Source dan telah menerima sebuah manfaat kemudian akan termotivasi untuk menimbulkan sebuah pertanyaan apa yang bisa pengguna berikan balik kepada orang banyak.

Pola Open Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas ke publik. Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan ataupun bahkan menyalahkan, tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab.
Software open source masih tetap terbaik. Banyak dari software tersebut memiliki fitur yang sebanding dengan software mahal seperti Visual Studio, dll. Kalaupun kita tidak menemukan fitur yang benar-benar lengkap dalam satu software, kita masih bisa menggunakan kombinasi dari dua atau lebih software karena tentunya tidak perlu mengeluarkan biaya apapun selagi menggunakan open source.

Lantas mengapa kita dianjurkan untuk menggunakan Software Open Source dalam membuat Software? Karena dengan Open Source, kita tidak perlu membuat segala sesuatunya dari awal. Kita bisa manfaatkan teknologi Open Source yang sudah ada, memodifikasi sesuai kebutuhan, dan mendisribusikannya selama tidak melanggar lisensi yang tertera. Dengan menggunakan Open Source, karya yang kita jual akan memiliki harga yang terjangkau. Jadi, penikmat karya kita bukan hanya kaum menengah ke atas, tapi juga masyarakat menengah ke bawah. Hal ini justru akan melejitkan kesuksesan kita. Jangan pernah berpikir bahwa dengan Open Source kita tidak akan bisa sukses. Lihat saja Google dan Facebook. Mereka menggunakan teknologi Open Source, tapi apakah mereka gagal dalam berbisnis, saya kira mereka tidak gagal.

Dengan menggunakan Software Open Source ini kebutuhan pengguna komputer dapat terpenuhi. sebagian besar pengguna komputer hanya menggunakan saja tidak perlu tahu cara membuat sebuah Software dan umumnya tidak terlalu tahu banyak tahu tentang seluk beluk komputer. Bayangkan jika kita membeli produk Software berlisensi (berbayar) dari sebuah perusahaan. Dua tahun setelah membeli produk tersebut, pembuat produk (perusahaan tersebut) tiba-tiba kolaps (bangkrut). Bisnisnya hancur dan produksi pun berhenti. Tidak ada lagi dukungan, tidak ada lagi pembaharuan. Kita jadi kebingungan dan mau tidak mau membeli produk baru dari produsen/perusahaan lain. Mengapa harus membeli produk baru dari perusahaan lain? Karena kita tidak memiliki kode Program dari Software tersebut. Andai kita memiliki atau diberikan akses untuk membuka dan memperbaharui kode Program tersebut maka kita bisa meminta bantuan pihak lain untuk melanjutkan. Dengan demikian, kita tak perlu membeli produk baru. Dan kerugian yang dialami pembeli akan menjadi lebih minim. Sebagian besar produk Open Source memang gratis dan terbuka. Tetapi tidak seluruhnya. Beberapa vendor mewajibkan pengguna membeli produk karena yang ditawarkan sebenarnya bukan hanya produknya, melainkan juga layanan dan dukungan serta pelatihan dan sertifikasi. Hal ini biasa terjadi pada produk Open Source untuk kalangan bisnis seperti produk RedHat, SUSE dan lain sebagainya.

Selain itu jika kita menggunakan Software Open Source biasanya bersifat Cross Platform dan Compatible, contoh : NetBeans, Eclipse, Python & Perl, Apache PHP & MySQL, C++ Compiler, OpenOffice semuanya ada di Sistem Operasi Linux maupun Windows. Di sisi lain, Penggunaan Software Bajakan menggundang Penjahat Cyber (Cracker) untuk melakukan kejahatan dengan menyusupkan Software berbahaya (Virus/Trojan/Worm) ke Software Illegal/Bajakan (istilah dalam komputer : Crack atau Keygen) dan tentu saja hal tersebut bisa merugikan pengguna dari Software/Software tersebut. Terkadang keahlian kita akan terasah dengan memakai Software Open Source. Dari segi sistem operasi misalnya, saat memakai Windows versi apapun, kita tidak bisa melihat source atau melakukan modifikasi sampai tahap sistem. Sedangkan dengan menggunakan linux, kita bisa melihat source code dengan gamblang dan biasanya konfigurasi dilakukan manual melalui konsol. Lebih rumit memang, namun kita diajarkan untuk berfikir terstruktur dan logis sehingga mengasah kemampuan dalam problem solving dan lebih mengenal bagaimana suatu sistem operasi bekerja.

Adapun keuntungan dari penggunaan Open Source antara lain :
1. Lisensi Gratis, sehingga tidak memerlukan biaya tambahan untuk pembelian lisensi Software. dan kita tidak lagi terikat pada satu vendor Software dan membeli lisensi.
2. Keberadaan Bug/Error dapat segera terdeteksi dan diperbaiki karena Software tersebut dikembangkan oleh banyak orang ataupun pemakai, karena secara tidak langsung telah dievaluasi oleh banyak pemakai (End-User).
3. Banyaknya tenaga (SDM) untuk mengerjakan & mengembakan proyek Open Source, karena biasanya proyek Open Source menarik banyak developer. Konsep dalam sebuah proyek Open Source adalah dikembangkan oleh banyak pengembang dan organisasi di seluruh dunia. Melalui komunitas besar dengan banyak konsep-konsep ini Software Open Source tumbuh menjadi standar internasional yang terbuka dan memiliki daya inter-operabilitas yang baik. Dan dalam proyek closed source atau tertutup, pengembangan dilakukan tertutup oleh vendor, sedangkan pada proyek Open Source banyak orang yang berpartisipasi mengembangkan fiturnya dan orang-orang ini bukanlah orang sembarangan melainkan mereka yang ahli dibidangnya. Hal ini memungkinkan peningkatan kualitas fungsional Software Open Source.
4. Pengguna dapat langsung ikut serta dalam pengembangan Program, karena pengguna memiliki source code.
5. Software dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dari pengguna tanpa menyalahi EULA.
6. Cross Platform dan Kompatible, biasanya Software Open Source tersedia di berbagai Sistem Operasi contohnya : XAMPP (Software WebServer & Database Management) tersedia di Windows maupun Linux, NetBeans (Software untuk membuat Software Java & Java Mobile) tersedia di Windows maupun Linux, Eclipse (Software untuk membuat Software Android) tersedia di Windows maupun Linux, Compiere (Software ERP) tersedia di Windows maupun Linux, dan lain-lain.
7. Legal, dan tidak melanggar undang-undang hak cipta serta aman dari razia penggunaan dan pembajakan Software illegal.
8. Software Ope nSource bebas dari Malware (Virus/Worm/Trojan) dibanding Software Illegal hasil Crack, Patch ataupun dari Keygen.
9. Jika Software Open Sourceyang kita gunakan perusahaannya mengalami kebangkrutan, maka tidak menimbulkan kerugian materiil bagi pemakainya, lain halnya pada Software Komersiil, pasti pemakainya harus membeli Software baru.
10. Terkadang keahlian kita akan terasah dengan memakai Software Open Source.
11. Dapat menghasilkan produk yang tidak kalah bagus dengan hasil dari Software yang berlisensi. Jika dijual maka keuntungan dari penjualan produk lebih besar.
12. Sebagian Software Open Source tidak menguras sumber daya pemakaian komputer.

Disamping segudang kelebihan tersebut, juga terselip beberapa kekurangan dari Open Source ini, antara lain :
1. Memunculkan celah awal ketika sumbe code masih mentah dan pengembangan dasar masih dalam pembangunan.
2. Masalah yang berhubungan dengan intelektual property. Pada saat ini, beberapa negara menerima Software dan algoritma yang dipatentkan. Hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa motede utama untuk menyelesaikan masalah Software di patenkan sehingga beberapa komunitas dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual property.
3. Kurangnya Sumber Daya Manusia yang dapat menggunakan dan memanfaatkan Open Source. Salah satu keuntungan utama dari gerakan adalah adanya ketersediaan code. Namun ketersediaan ini menjadi sia-sia apabila SDM yang ada tidak dapat menggunakannya, tidak dapat mengerti code tersebut. SDM yang ada ternyata hanya mampu produk saja. Jika demikian, maka tidak ada bedanya produk dan yang proprietary dan tertutup.
4. Tidak adanya perlindungan terhadap HAKI.
5. Perkembangan Software tergantug dari sekumpulam manusia itu sendiri.
6. Tidak ada garansi dari pengembangan, sumber code masih mentah dan pengembangan dasar masih dalam pembangunan.
7. Kesulitan dalam mengetahui status project : Tidak banyak iklan bagi Open Source Software, biasanya beberapa project secara tidak langsung ditangani oleh perusahaan yang mampu berinvestasi dan melakukan merketing.
8. Tidak adanya proteksi terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Kebanyakan orang masih menganggap bahwa code merupakan aset yang harus dijaga kerahasiannya. Hal ini dikaitkan dengan besarnya usaha yang sudah dikeluarkan untuk membuat produk tersebut. Karena sifatnya yang terbuka, dapat di-abuse oleh orang-orang untuk mencuri ide dan karya orang lain
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_terbuka
http://siyus.web.id/blog/10-software-open-source-untuk-membangun-website/
http://dee-x-cisadane.webs.com/apps/blog/show/13681731-kenapa-anda-dianjurkan-menggunakan-software-open-source-dalam-membuat-aplikasi-
 http://zaenal-zaeblogs.blogspot.com/2013/04/keuntungan-dan-kerugian-menggunakan.html