Selasa, 29 April 2014

Tugas 1 Etika & Profesionalisme TSI

1. Pengertian profesionalisme, kode etik profesional:
 - Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.[1] Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional

-Kode Etik Profesional:
Setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan / hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melakukan kesalahan kode etik dinyatakan melakukan malpratek dan bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang diberikan. sanksi yang didapat buisa berubah teguran, sebutan tidak profesionalisme, dipecat, bahkan mendapatkan hukum pidana.
Kode Etik di bidang IT juga diperlukan untuk mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Kode etik yang harus dimiliki oleh seorang IT adalah :
1. Orang IT harus bertanggung jawab terhadap hardware dan software. Yang dimaksud hardware adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor,printer,scanner,dll.
Yang dimaksud software adalah produk IT yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data dan sebagainya.
2. Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi. Orang IT akan berperan penting dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi. Bisnis proses adalah suatu rangkaian proses dalam perusahaan yang melibatkan berbagai input untuk menghasilkan output yang berkualitas secara berkualitas, sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba. Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak boleh bocor ke perusahaan pesaing.
3. Orang IT sebagai orang yang paling tahu akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT.
4. Sangat diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.

 
2. Jenis jenis ancaman melalui IT :
- Unauthorized Access to Computer System and Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
- Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
 - Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
- Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
- Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
 - Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril.


3. Kasus kasus cyber crime, 2 contoh dan analisis:
Contoh 1:
Sebuah tempat judi online Piala Dunia beromset miliaran rupiah di Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat, digerebek Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, Kamis, 14 Juli 2010, mengatakan dari penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua tersangka. Mereka berinisial RK dan PB. Satu tersangka lainnya, yang berinisial RS, hingga kini masih buron.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa tujuh rekening BCA dengan total nominal miliaran rupiah, delapan kartu ATM BCA, enam key BCA, dua unit laptop, dua modem, tiga unit telepon genggam, dua lembar KTP milik tersangka RK dan tiga KTP dengan foto tersangka PB.
Kedua tersangka dibekuk, Senin dini hari, 12 Juli, saat pertandingan final Piala Dunia antara Belanda dan Spanyol berlangsung. diketahui terdapat beberapa website yang menyelenggarakan judi bola online seperti pada website www.rumahbola.com dan www.maniakbola.com. Dua website itu merupakan agen dari situs judi besar di dunia, antara lain: sbobet, ibcbet, 338a, guvinta, dan lainnya. Temuan itu ditindak lanjuti petugas dengan menyamar sebagai calon pemain. Petugas lalu melakukan registrasi sebagai member di rumahbola.com dan maniakbola.com, termasuk menyetor uang ke rekening di Bank BCA. Usaha judi bola online via Internet ini telah berlangsung sejak awal tahun 2009. Selama Piala Dunia 2010, perputaran uang mencapai miliaran rupiah.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Contoh 2:
Tak jarang warga negara asing nekat berbuat ulah di negeri yang bukan tanah airnya. Salah satu contoh kasus yang sering terjadi adalah kejahatan seksual pada anak-anak, seperti yang baru saja terjadi di India. Polisi bagian cyber di wilayah Chennai, India, sukses meringkus Will Heum, seorang pria berkebangsaan Belanda. Pria ini terbukti mengunggah (upload) materi pornografi anak di internet, saat sedang berada di rumahnya.
Tersangka sebelumnya sudah terjerat kasus pelecehan anak-anak yang dilakukannya pada penghuni panti asuhan miliknya. Setelah dibebaskan dari hukuman kurungan, Heum ternyata tak kapok melakukan tindak kriminal, termasuk mengkoleksi material porno para bocah. Gerak-gerik tersangka di dunia maya pertama kali diendus oleh Child Exploitation Online Protection Centre, pusat penanganan pornografi anak yang berbasis di Jerman. Lembaga itu pun menghubungi Interpol dan akhirnya, Heum diringkus kepolisian Chennai.
Akibat tindakannya tersebut, tersangka terancam hukuman sampai 7 tahun penjara. Demikian dilansir Timesofindia dan dikutip detikINET, Senin (9/11/2009).

 

sumber:
http://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme
http://boimzenji.blogspot.com/2013/04/pengertian-profesionalisme-dan-ciri.html
http://fhateh.wordpress.com/2013/04/22/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it-dan-kasus-kasus-compt-crimecyber-crime/
http://groupe5eptik.blogspot.com/2013/04/analisa-kasus-dan-kuhp-untuk-cyber-crime.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar